Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri
Dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya tersebut, dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum dan Sertifikasi Pendidik Profesional sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Amanat tersebut secara jelas tertuang dalam pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu bahwa dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum: (a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan (b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kualitas dan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan. Satu diantaranya adalah dengan memberikan beasiswa kepada dosen tetap, baik yang bekerja di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat pascasarjana di dalam negeri atau di mancanegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar